Jumat, 09 Maret 2012

WELCOME to MY BLOG

''Assalamu'alaikum.................. ???"
 كيف حالك (apa kabar) Akhi dan Ukhti ?? Baik-baik aja dong. ^_^
Semoga Allah selalu memberkati kita semua setiap hari, setiap hembusan nafas yang kita nikmati .. :)) 

Oya sebelumnya saya perkenalkan diri, agar lebih dekat dan akrab ^_^
nama saya Kiki Kamelia , saat ini saya masih duduk di kelas XII, Saya bersekolah di SMA ISLAM TERPADU NUURUSSHIDIIQ di Jalan Wiratama No 30 - Tuparev, Cirebon.

Ini pertama kalinya saya terjun ke dunia BLOG (lebe ya bahasanya terjun, terjun ke laut aja lo.wkwk ^_^)
Blog saya ini berisi beberapa tulisan yang saya karang sendiri juga ada yang saya ambil dari internet. Semoga isinya bermanfaat. Thank you very much bagi teman2 ikhwan dan akhwat yang berkunjung ke blog saya ini dan memberi masukan juga komentarnya. ^_^   

Karya Tulis Ilmiah

Topik                          : Pernikahan
Rumusan Tema           : Problematika Menikah Muda
Kerangka Karangan
Bab 1.  Pendahuluan
1.1. Latar Belakang Masalah
Manusia dalam proses perkembangannya untuk meneruskan jenisnya membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan sesuai dengan apa yang diinginkannya. Pernikahan sebagai jalan untuk bisa mewujudkan suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini di maksudkan, bahwa pernikahan itu hendaknya berlangsung seumur hidup dan tidak boleh berakhir begitu saja. Kematangan emosi merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan rumah tangga yang baik. Usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian dan berbagai masalah lain karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri. Fenomena menikah muda banyak terjadi di kampung-kampung atau daerah pedesaan, bahkan saat ini tidak sedikit juga orang kota yang melakukan nikah muda. Tidak hanya itu, Kita sudah tidak asing lagi mendengar beberapa pasangan dari kalangan selebritis muda kita yang tidak enggan mengikuti jejak pelaku menikah muda. Namun ujungnya tidak jarang yang berakhir dengan perceraian. Pernikahan pada usia muda memang sangat menarik untuk dikaji karena pada usia muda masih banyak hal yang belum tentu mereka pahami mengenai pola kehidupan berumah tangga yang bahagia dan kekal. Ada banyak alasan melakukan menikah muda. Untuk hal itu perlu di lakukan penelitian yang lebih lanjut tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan pada usia muda untuk melihat seberapa besar faktor-faktor tersebut mempengaruhi tingkat pernikahan pada usia muda dan apa saja dampak yang di timbulkan akibat menikah muda.                               

1.2.         Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, Kematangan emosi dan usia pasangan yang akan menikah mempunyai poin penting terhadap kelangsungan kehidupan rumah tangga yang akan mereka jalani. Fenomena menikah muda yang marak terjadi dalam berbagai kalangan akan menarik jika dibahas secara detail. Namun dalam kajian ini pembahasan akan dibatasi hanya pada faktor umum yang mempengaruhi pernikahan pada usia muda dan bagaimana dampak yang terjadi karena menikah muda. Dengan demikian, permasalahan yang akan diangkat dalam kajian ini adalah apa saja faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan pada usia muda dan bagaimana dampak positif dan negatif yang harus diterima para pelaku menikah muda (dilihat dari banyaknya kasus yang terjadi dalam rumah tangga pada pasangan usia muda)?

1.3.         Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah di atas, maka tujuan secara umum dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi pasangan menikah muda dan dampak yang di timbulkan akibat menikah muda (dilihat dari banyaknya kasus yang terjadi dalam rumah tangga pada pasangan usia muda).

1.4.         Landasan Teori
1.4.1.     Pengertian Pernikahan
Pernikahan menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 pasal 1, Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berikut pendapat para ahli perihal menikah muda.
- Menurut Wiryono, pernikahan adalah hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (Wiryono, 1978:15).
-Subekti mengartikan bahwa pernikahan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
1.4.2.     Pernikahan Usia Muda
Pasal 6 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 menyatakan bahwa untuk melangsungkan suatu pernikahan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua. Namun, dalam prakteknya di dalam masyarakat sekarang ini masih banyak dijumpai sebagian masyarakat  yang melangsungkan pernikahan di usia muda atau di bawah umur.

Bab 2.  Menikah Muda
2.1                  Faktor yang Mempengaruhi Pasangan Menikah Muda                
2.2                  Positif dan Negatif Menikah Muda
2.3                  Menikah Muda dalam Kacamata Fikih Islam
2.4                  Alasan Mengapa Banyak Wanita Ingin Menikah Muda Dibandingkan Pria
2.5                  Usia Menikah menurut Undang-Undang Negara
Bab 3.  Penutup
3.1                  Kesimpulan
3.2                  Saran